Tuesday, March 25, 2014

Seperti Apa Sistem Islam Atasi Pergaulan Bebas ???

Unknown     5:54 PM    

Kenapa saya sebelumnya memasukkan berita berisikan HIV/AIDS karena Tidak bisa dipungkiri, tingginya angka penderita HIV/AIDS dan kehamilan tak dikehendaki di kalangan remaja sejatinya diakibatkan oleh maraknya pergaulan bebas.  Menurut Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), bila tahun-tahun sebelumnya penyebab utama HIV/AIDS adalah narkoba suntik, sekarang ini telah bergeser ke perilaku seks bebas dengan proporsi sekitar 55 persen.  Padahal, diketahui bahwa pelaku seks bebas sebagiannya adalah remaja (muda-mudi).  Survey yang pernah dilakukan menyebutkan separuh gadis di Jabodetabek tak perawan lagi.  Sedangkan di Surabaya, remaja perempuan lajang yang kegadisannya sudah hilang mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen, dan Yogyakarta 37 persen (BKKN. go. id , 2010).

Kondisi tersebut tentu sangat memprihatinkan.  Namun, haruslah dipahami bahwa bencana yang menimpa remaja di negeri ini bukanlah tanpa sebab manusia.  Sebab Allah SWT berfirman dalam Surat Ar Ruum yang artinya:

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS. Ar Ruum [30]

Berdasarkan petunjuk ayat di atas, pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja tentu akan menimbulkan kerusakan bagi masyarakat -karena melanggar aturan Allah SWT.  Dan kini, terbuktilah hal tersebut dari tingginya angka HIV/AIDS dan angka kematian ibu dan janin akibat aborsi dan penyakit menular tersebut.  Dengan demikian, nyatalah apa yang seharusnya menjadi fokus bagi penyelesaian persoalan ini, yaitu mencegah pergaulan (seks) bebas di kalangan muda-mudi.

Atas dasar itu pula maka tawaran solusi apapun yang tidak mengarah pada upaya mencegah pergaulan bebas pantas untuk ditolak.  Sebaliknya, yang harus dilakukan adalah upaya mencegah pergaulan bebas secara mendasar dan komprehensif sehingga bisa berdampak secara luas dan langgeng.


Negara seharusnya bertanggung jawab menerapkan sistem yang mempu menangkal semua bentuk serangan yang bisa memunculkan rangsangan seksual.  Dalam Islam negara berkewajiban mengawal penerapkan hukum-hukum pergaulan yang disyariatkan Allah SWT.  Hukum-hukum tersebut diantaranya :

-Perintah baik kepada laki-laki maupun perempuan agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya (QS an-Nûr [24]: 30-31). Jika timbul rasa ketertarikan pada lawan jenis sementara yang bersangkutan belum mampu untuk melakukan pernikahan maka dianjurkan untuk menahannya dengan puasa. Sementara bagi yang telah mampu untuk menikah sangat dianjurkan untuk menikah.

Perintah agar memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan serta mencegah ikhtilat (campur baur).

-Islam mendorong untuk segera menikah. Dengan demikian, pembatasan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan hanya terjadi dalam perkawinan yang dimulai pada usia yang relatif muda saat gharizah an-nau’ (naluri melestarikan jenis) mulai bergejolak. Adapun bagi yang belum mampu menikah, maka agar mereka memiliki sifat ‘iffah (senantiasa menjaga kehormatan) dan mampu mengendalikan diri (nafsu).

-Perintah untuk mengenakan pakaian yang bisa menjaga kehormatan bagi laki-laki dan perempuan ketika mereka berada di kehidupan umum. Perempuan diwajibkan meggunakan jilbab (baju kurung terusan dari atas hingga menutup kakinya) dan kerudung. Laki-laki pun harus menutup aurat sebagaimana batasan yang telah ditetapkan syariah.

-Islam juga telah menetapkan kehidupan khusus (rumah dan semisalnya) hanya terbatas bagi perempuan dan para mahramnya saja. Dengan demikian, Islam telah meminimalisisr berbagai tindak asusila di tempat-tempat pribadi yang kini banyak dilakukan muda-mudi.

-Larangan khalwat (berdua-duaan), zina dan memberikan sanksi sesuai hukum syariah.

-Larangan bagi kaum perempuan untuk ber-tabarruj (QS an-Nûr [24]: 60).

-Larangan bagi seorang perempuan untuk bepergian jauh kecuali dengan mahrom. “Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram-nya.” (HR Muslim).

-Larangan bagi laki-laki dan perempuan untuk saling berpegangan tangan atau berciuman karena bisa membangkitkan naluri seksual dan mendekati zina (QS. Al Isra [17] : 32)

-Islam membatasi interaksi antar lawan jenis sebatas hubungan yang sifatnya umum, seperti muamalat atau tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, bukan aktivitas saling mengunjungi antara laki-laki dan perempuan atau aktivitas lain yang bisa memunculkan rangsangan seksual (seperti curhat antar lawan jenis).

-Islam juga telah memerintahkan kepada kaum kaum laki-laki dan perempuan agar menjauhi tempat-tempat syubhat (meragukan) dan agar bersikap hati-hati sehingga tidak tergelincir ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah.

-Islam memerintahkan negara untuk memberi sanksi kepada semua pelaku yang terbukti merusak tatanan pergaulan baik dengan tindakan maupun dengan memunculkan berbagai media dan sarana kepornoan.

Dari paparan di atas, nampaklah bahwa Islam tidak mentolelir bentuk hubungan khusus antara laki-laki dan perempuan (yang biasa disebut pacaran), meskipun dilakukan secara ‘sehat’ (tidak berorientasi pada hubungan seksual).  Sebab, hubungan khusus antara laki-laki dan perempuan hanya terjadi dalam pernikahan.  Adapun pada masa pra nikah, maka laki-laki dan perempuan diwajibkan tetap terikat dengan hukum syariat.  Mereka tetap tidak boleh berpacaran (berduaan, berpegangan tangan, dsb).

Dengan demikian, solusi bagi pencegahan pergaulan bebas adalah dengan menerapkan hukum-hukum pergaulan Islam dan menjaganya dengan penerapan sistem Islam oleh Khalifah (kepala negara).  Tentu saja, bukan dengan pacaran ‘sehat’ apalagi kondomisasi!
Keterlibatan individu, masyarakat dan negara mutlak diperlukan dalam penerapan syariah Islam tersebut.  Semua itu bukan saja dapat mencegah dari munculnya rangsangan seksual namum juga menyelesaikan bentuk rangsangan -apabila muncul- dengan solusi yang shahih.  Demikianlah penjagaan Islam terhadap remaja dari pergaulan bebas.

Solusi konservatif (baik melalui pacaran sehat maupun kondomisasi) tentu tak perlu terjadi.  Negara bukan saja akan menghemat angaran yang dikeluarkan hanya untuk pengadaan kondom.  Namun lebih dari itu, keluhuran masyarakat akan terwujud  melalui generasi yang dilahirkannya; terbebas dari penyakit menular seksual dan berkurangnya angka kematian ibu dan janin.  Demikian juga akan terlahir generasi yang memiliki masa depan yang berorientasi membangun peradaban karena mereka tidak lagi disibukkan oleh pacaran atau interaksi dengan lawan jenis yang diharamkan syariah.

Kini, saatnya kita kembalikan remaja dan sistem kehidupan di negeri ini kepada syariah Islam secara kaffah.  Tentu saja, semua itu tak bisa terwujud melainkan bila khilafah Islam telah nyata kembali kita hadirkan.  Semoga Allah SWT memudahkan langkah-langkah kita.  Aamiin ya Robbal ‘alamiin. [] Noor afeefa


 Dikutip : http://hizbut-tahrir.or.id/2012/07/20/sistem-islam-atasi-pergaulan-bebas/

Penderita AIDS di Jepang Meningkat

Unknown     5:30 PM    
Rabu, 18 Agustus 2010 13:32:48 WIB

Jumlah pasien yang terinfeksi AIDS di Jepang periode April-Juni meningkat hingga menjadi 129 orang. Ini adalah jumlah terbesar selama 3 bulan terakhir yang pernah dilaporkan semenjak penyakit ini mendapatkan penanganan di Jepang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan, Buruh dan Kesejahteraan Masyarakat pada Jumat, 13 Agustus 2010.

Dari 129 penderita ADIS, 125 orang laki-laki, 4 orang perempuan. Sementara 263 pasien lainnya dinyatakan positif HIV dalam periode yang sama. Dari pasien yang terinfeksi HIV tersebut, terdapat penemuan pertama ibu positif HIV yang mendonorkan darah pada anaknya yang berusia 4 tahun.
Uji HIV telah dilakukan oleh pelayanan kesehatan setempat di seluruh Jepang mulai dari April hingga Juni 2010. Total pasien yang telah diuji adalah 31.691, meningkat 2.000 jiwa dibandingkan periode Januari-Maret 2010. Jumlah ini cenderung menurun karena adanya epidemik Flu Babi.

Aikichi Iwamoto, ketua penyelenggaraan tes kekebalan tubuh HIV yang juga menjabat sebagai profesor pada penyakit menular di Fakultas Kedokteran Univrsitas Tokyo mengatakan, “Kemungkinan banyak pasien baru yang sudah terjangkit AIDS pada saat mereka menderita Flu Babi dan mereka tidak mendapatkan uji antibody. Jadi, sebaiknya setiap orang menjalani pemeriksaan dan mendapatkan tes antbodi.”

Jepang merupakan salah satu negara di Asia dengan jumlah penderita HIV/AIDS yang kecil. Namun pada tahun 2004, Jepang harus mengahadapi kenyataan mengejutkan ketika dr. Suneo Akaeda melakukan penelitian, dengan memberikan tes HIV/AIDS gratis pada salah satu klub besar di Tokyo. Dari hasil tes darah pengunjung yang secara sukarela memeriksakan darahnya, didapatkan hasil, 84% positif HIV/AIDS.

Jumlah penderita HIV/AIDS di Jepang pada pada 28 Desember 2009 adalah 18,318. Salah satu pemicu maraknya penularan HIV adalah minimnya pendidikan mengenai HIV/AIDS di Jepang. Gaya hidup anak muda juga memberi kontribusi terhadap penularan HIV/AIDS. Rata-rata remaja usia 17 tahun sudah pernah melakukan hubungan seksual, video atau saluran TV dewasa bisa diakses dengan mudah.
Hubungan sesama jenis dan peredaran narkoba juga menjadi faktor yang mempengaruhi meningkatnya angka penderita HIV/AIDS di negeri Sakura tersebut. (noj/bbc/lis)

Berita : http://esq-news.com/internasional/2010/08/18/penderita-aids-di-jepang-meningkat.html

Penderita HIV/AIDS di Kota Cirebon meningkat

Unknown     5:17 PM    
Erika Lia
Senin,  2 Desember 2013  −  04:09 WIB
Penderita HIV/AIDS di Kota Cirebon meningkat
Ilustrasi. (Dok. Sindo)

Sindonews.com - Penyebaran human immunodeficiency virus-acquired immuno deficiency syndrome (HIV-AIDS) di Kota Cirebon terbilang tinggi. Bahkan, jumlah kasusnya terus menunjukkan peningkatan.

Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kota Cirebon mendata, jumlah kasus HIV-AIDS saat ini mencapai 628 kasus. Padahal, Juni lalu jumlahnya masih 548 kasus.

"Jumlah kasus HIV-AIDS di Kota Cirebon memang mengalami peningkatan dari waktu ke waktu," kata Sekretaris KPAD Kota Cirebon Sri Maryati, Minggu (1/12/2013).

Dia membeberkan, terungkapnya peningkatan jumlah kasus HIV-AIDS disebabkan adanya kebijakan Pemkot Cirebon untuk pemeriksaan HIV-AIDS secara dini. Salah satunya terhadap ibu hamil maupun populasi yang rentan terhadap penularan HIV-AIDS.

Di luar kebijakan pemerintah tersebut, kata dia, pihaknya pun berupaya meningkatkan peran serta masyarakat, terutama pemilik dan pengeola perusahaan untuk dapat melindungi para pekerjanya dari HIV-AIDS.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans No 68 Tahun 2004 di antaranya berisi kewajiban setiap perusahaan untuk memberikan informasi mengenai HIV-AIDS kepada pekerjanya masing-masing.

Pekerja/buruh, lanjut dia, selalu berhadapan dengan berbagai potensi bahaya kesehatan maupun kecelakaan kerja di tempat kerja masing-masing, termasuk resiko tertular HIV-AIDS. Terlebih, lebih dari 70% pengidap HIV-AIDS berusia produktif.

Dia menegaskan, HIV-AIDS tidak mengenal kasta, jabatan, pekerjaan, dan lainnya, di mana semua orang bisa terinfeksi. Menurut dia, siapapun yang pernah melakukan perilaku beresiko seharusnya memeriksakan diri. Rata-rata dominasi penyebab berupa perilaku beresiko seks bebas (sexual transmission) dan penggunaan jarum suntik (IDU).

Sementara itu, dalam rangka memperingati Hari AIDS sedunia, KPAD Kota Cirebon kemarin menggelar aksi simpatik membagi-bagikan bunga kepada para pengguna jalan. Bunga itu dimaksudkan sebagai pengingat agar masyarakat waspada terhadap bahaya HIV AIDS.

Salah seorang pengguna jalan, Maruli mengapresiasi kegiatan tersebut. “Jadi lebih tahu dan paham tentang HIV-AIDS, mulai dari cara penularan, pencegahan, dan bahayanya,” ungkap dia.(mhd)

Berita :http://daerah.sindonews.com/read/2013/12/02/21/812067/penderita-hiv-aids-di-kota-cirebon-meningkat

Bagaimana Sih Hukum Memakai Tato ?

Unknown     4:54 PM    
Nah, sekarang saya menjelaskan apa sih hukumnya tato ? berhubung teman saya betanya tentang tato

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

I. PENDAHULUAN

Saat ini banyak umat muslim yang mulai tergoda untuk bertato. mereka mengganggap hal ini adalah seni, sungguh disayangkan, remaja muslim Indonesia baik pria maupun wanita mulai menganggap hal ini adalah perbuatan seni dan hak asasi manusia. Tidak tahukah kita bahwa Tubuh kita ini adalah Hak Milik Allah? kelak kita akan mempertanggung jawabkan semua perbuatan kita kepada titipan Allah di akhirat nanti. padahal hal tersebut merupakan hal yang dilaknat oleh Rasulullah Nabi Muhammad SAW.

Begitu kurangkah pengetahuan agama masyarakat muslim? sehingga masalah seperti ini menjadi trend positif bagi masyarakat muslim. Untuk itu disini akan kami sajikan pembahasan mengenai hukum bertato dan sejenisnya, Semoga kita bisa menjaga keluarga, anak dan orang-orang yang kita sayangi dari hal yang dilaknat Allah SWT.

II. RUMUSAN MASALAH

     A.Bagaimanakah hukum bertato dalam Islam ?

III.LANDASAN HUKUM

       A. Al-Qur’an

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (An-Nisa`: 119)

       B.Hadits

Menurut hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):

لعن الله الواشمات والموتشمات ، والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، المغيرات خلق الله
Artinya: Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah.

IV.  PEMBAHASAN

Bertato yang dalam Bahasa Arab disebut al wasym ( الوشم ) adalah perbuatan yang hukumnya haram dalam agama Islam, berdasarkan beberapa hadits shahih, yang diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari Abdullah ibnu Mas’ud,

لعن الله الواشمات و المستوشمات
“Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan meminta untuk ditato”

Tatto adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya. Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang diharamkan Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Alqomah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhori)

Hal itu dikarenakan bahwa tato termasuk perbuatan yang merubah ciptaan Allah swt serta menjadikan ditempat tato itu najis dengan membekunya darah dikarenakan warna bahan tato itu.

- Menurut pandangan para ulama :

Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan:
"Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits, maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita."

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ
Disini diterangkan bahwa melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut atau mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Yaitu perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah.

Beliau mengatakan: "Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barang siapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan".

V. ANALISIS

    Berdasarkan penjelasan mengenai tato dan hadist diatas, maka jelaslah bahwasanya Allah SWT, melalui Rasulnya Muhammad SAW, telah melarang setiap muslim (orang Islam) untuk menyambung rambut, merenggangkan gigi termasuk mengikir atau memotong gigi serta membuat tato (rajah) di bagian tubuh manapun, karena perbuatan seperti ini termasuk perbuatan yang menyakiti diri sendiri, merubah apa yang Allah karuniakan kepada kita dan termasuk tidak mensyukuri apa yang Allah telah berikan dan amanahkan kepada kita.nah oleh karena itu kita dilarang untuk bertato.


Artikel :
http://multazam-einstein.blogspot.com/2013/01/hukum-memakai-tato-dan-sejenisnya-dalam.html#

Translate

Instagram

Instagram
© 2011-2014 AJR. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.