Kenapa saya sebelumnya memasukkan berita berisikan HIV/AIDS karena Tidak bisa dipungkiri, tingginya angka penderita HIV/AIDS dan kehamilan tak dikehendaki di kalangan remaja sejatinya diakibatkan oleh maraknya pergaulan bebas. Menurut Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), bila tahun-tahun sebelumnya penyebab utama HIV/AIDS adalah narkoba suntik, sekarang ini telah bergeser ke perilaku seks bebas dengan proporsi sekitar 55 persen. Padahal, diketahui bahwa pelaku seks bebas sebagiannya adalah remaja (muda-mudi). Survey yang pernah dilakukan menyebutkan separuh gadis di Jabodetabek tak perawan lagi. Sedangkan di Surabaya, remaja perempuan lajang yang kegadisannya sudah hilang mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen, dan Yogyakarta 37 persen (BKKN. go. id , 2010).
Kondisi tersebut tentu sangat memprihatinkan. Namun, haruslah dipahami bahwa bencana yang menimpa remaja di negeri ini bukanlah tanpa sebab manusia. Sebab Allah SWT berfirman dalam Surat Ar Ruum yang artinya:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS. Ar Ruum [30]
Berdasarkan petunjuk ayat di atas, pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja tentu akan menimbulkan kerusakan bagi masyarakat -karena melanggar aturan Allah SWT. Dan kini, terbuktilah hal tersebut dari tingginya angka HIV/AIDS dan angka kematian ibu dan janin akibat aborsi dan penyakit menular tersebut. Dengan demikian, nyatalah apa yang seharusnya menjadi fokus bagi penyelesaian persoalan ini, yaitu mencegah pergaulan (seks) bebas di kalangan muda-mudi.
Atas dasar itu pula maka tawaran solusi apapun yang tidak mengarah pada upaya mencegah pergaulan bebas pantas untuk ditolak. Sebaliknya, yang harus dilakukan adalah upaya mencegah pergaulan bebas secara mendasar dan komprehensif sehingga bisa berdampak secara luas dan langgeng.
Negara seharusnya bertanggung jawab menerapkan sistem yang mempu menangkal semua bentuk serangan yang bisa memunculkan rangsangan seksual. Dalam Islam negara berkewajiban mengawal penerapkan hukum-hukum pergaulan yang disyariatkan Allah SWT. Hukum-hukum tersebut diantaranya :
-Perintah baik kepada laki-laki maupun perempuan agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya (QS an-Nûr [24]: 30-31). Jika timbul rasa ketertarikan pada lawan jenis sementara yang bersangkutan belum mampu untuk melakukan pernikahan maka dianjurkan untuk menahannya dengan puasa. Sementara bagi yang telah mampu untuk menikah sangat dianjurkan untuk menikah.
Perintah agar memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan serta mencegah ikhtilat (campur baur).
-Islam mendorong untuk segera menikah. Dengan demikian, pembatasan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan hanya terjadi dalam perkawinan yang dimulai pada usia yang relatif muda saat gharizah an-nau’ (naluri melestarikan jenis) mulai bergejolak. Adapun bagi yang belum mampu menikah, maka agar mereka memiliki sifat ‘iffah (senantiasa menjaga kehormatan) dan mampu mengendalikan diri (nafsu).
-Perintah untuk mengenakan pakaian yang bisa menjaga kehormatan bagi laki-laki dan perempuan ketika mereka berada di kehidupan umum. Perempuan diwajibkan meggunakan jilbab (baju kurung terusan dari atas hingga menutup kakinya) dan kerudung. Laki-laki pun harus menutup aurat sebagaimana batasan yang telah ditetapkan syariah.
-Islam juga telah menetapkan kehidupan khusus (rumah dan semisalnya) hanya terbatas bagi perempuan dan para mahramnya saja. Dengan demikian, Islam telah meminimalisisr berbagai tindak asusila di tempat-tempat pribadi yang kini banyak dilakukan muda-mudi.
-Larangan khalwat (berdua-duaan), zina dan memberikan sanksi sesuai hukum syariah.
-Larangan bagi kaum perempuan untuk ber-tabarruj (QS an-Nûr [24]: 60).
-Larangan bagi seorang perempuan untuk bepergian jauh kecuali dengan mahrom. “Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram-nya.” (HR Muslim).
-Larangan bagi laki-laki dan perempuan untuk saling berpegangan tangan atau berciuman karena bisa membangkitkan naluri seksual dan mendekati zina (QS. Al Isra [17] : 32)
-Islam membatasi interaksi antar lawan jenis sebatas hubungan yang sifatnya umum, seperti muamalat atau tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, bukan aktivitas saling mengunjungi antara laki-laki dan perempuan atau aktivitas lain yang bisa memunculkan rangsangan seksual (seperti curhat antar lawan jenis).
-Islam juga telah memerintahkan kepada kaum kaum laki-laki dan perempuan agar menjauhi tempat-tempat syubhat (meragukan) dan agar bersikap hati-hati sehingga tidak tergelincir ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah.
-Islam memerintahkan negara untuk memberi sanksi kepada semua pelaku yang terbukti merusak tatanan pergaulan baik dengan tindakan maupun dengan memunculkan berbagai media dan sarana kepornoan.
Dari paparan di atas, nampaklah bahwa Islam tidak mentolelir bentuk hubungan khusus antara laki-laki dan perempuan (yang biasa disebut pacaran), meskipun dilakukan secara ‘sehat’ (tidak berorientasi pada hubungan seksual). Sebab, hubungan khusus antara laki-laki dan perempuan hanya terjadi dalam pernikahan. Adapun pada masa pra nikah, maka laki-laki dan perempuan diwajibkan tetap terikat dengan hukum syariat. Mereka tetap tidak boleh berpacaran (berduaan, berpegangan tangan, dsb).
Dengan demikian, solusi bagi pencegahan pergaulan bebas adalah dengan menerapkan hukum-hukum pergaulan Islam dan menjaganya dengan penerapan sistem Islam oleh Khalifah (kepala negara). Tentu saja, bukan dengan pacaran ‘sehat’ apalagi kondomisasi!
Keterlibatan individu, masyarakat dan negara mutlak diperlukan dalam penerapan syariah Islam tersebut. Semua itu bukan saja dapat mencegah dari munculnya rangsangan seksual namum juga menyelesaikan bentuk rangsangan -apabila muncul- dengan solusi yang shahih. Demikianlah penjagaan Islam terhadap remaja dari pergaulan bebas.
Solusi konservatif (baik melalui pacaran sehat maupun kondomisasi) tentu tak perlu terjadi. Negara bukan saja akan menghemat angaran yang dikeluarkan hanya untuk pengadaan kondom. Namun lebih dari itu, keluhuran masyarakat akan terwujud melalui generasi yang dilahirkannya; terbebas dari penyakit menular seksual dan berkurangnya angka kematian ibu dan janin. Demikian juga akan terlahir generasi yang memiliki masa depan yang berorientasi membangun peradaban karena mereka tidak lagi disibukkan oleh pacaran atau interaksi dengan lawan jenis yang diharamkan syariah.
Kini, saatnya kita kembalikan remaja dan sistem kehidupan di negeri ini kepada syariah Islam secara kaffah. Tentu saja, semua itu tak bisa terwujud melainkan bila khilafah Islam telah nyata kembali kita hadirkan. Semoga Allah SWT memudahkan langkah-langkah kita. Aamiin ya Robbal ‘alamiin. [] Noor afeefa
Dikutip : http://hizbut-tahrir.or.id/2012/07/20/sistem-islam-atasi-pergaulan-bebas/
Kondisi tersebut tentu sangat memprihatinkan. Namun, haruslah dipahami bahwa bencana yang menimpa remaja di negeri ini bukanlah tanpa sebab manusia. Sebab Allah SWT berfirman dalam Surat Ar Ruum yang artinya:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS. Ar Ruum [30]
Berdasarkan petunjuk ayat di atas, pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja tentu akan menimbulkan kerusakan bagi masyarakat -karena melanggar aturan Allah SWT. Dan kini, terbuktilah hal tersebut dari tingginya angka HIV/AIDS dan angka kematian ibu dan janin akibat aborsi dan penyakit menular tersebut. Dengan demikian, nyatalah apa yang seharusnya menjadi fokus bagi penyelesaian persoalan ini, yaitu mencegah pergaulan (seks) bebas di kalangan muda-mudi.
Atas dasar itu pula maka tawaran solusi apapun yang tidak mengarah pada upaya mencegah pergaulan bebas pantas untuk ditolak. Sebaliknya, yang harus dilakukan adalah upaya mencegah pergaulan bebas secara mendasar dan komprehensif sehingga bisa berdampak secara luas dan langgeng.
Negara seharusnya bertanggung jawab menerapkan sistem yang mempu menangkal semua bentuk serangan yang bisa memunculkan rangsangan seksual. Dalam Islam negara berkewajiban mengawal penerapkan hukum-hukum pergaulan yang disyariatkan Allah SWT. Hukum-hukum tersebut diantaranya :
-Perintah baik kepada laki-laki maupun perempuan agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya (QS an-Nûr [24]: 30-31). Jika timbul rasa ketertarikan pada lawan jenis sementara yang bersangkutan belum mampu untuk melakukan pernikahan maka dianjurkan untuk menahannya dengan puasa. Sementara bagi yang telah mampu untuk menikah sangat dianjurkan untuk menikah.
Perintah agar memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan serta mencegah ikhtilat (campur baur).
-Islam mendorong untuk segera menikah. Dengan demikian, pembatasan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan hanya terjadi dalam perkawinan yang dimulai pada usia yang relatif muda saat gharizah an-nau’ (naluri melestarikan jenis) mulai bergejolak. Adapun bagi yang belum mampu menikah, maka agar mereka memiliki sifat ‘iffah (senantiasa menjaga kehormatan) dan mampu mengendalikan diri (nafsu).
-Perintah untuk mengenakan pakaian yang bisa menjaga kehormatan bagi laki-laki dan perempuan ketika mereka berada di kehidupan umum. Perempuan diwajibkan meggunakan jilbab (baju kurung terusan dari atas hingga menutup kakinya) dan kerudung. Laki-laki pun harus menutup aurat sebagaimana batasan yang telah ditetapkan syariah.
-Islam juga telah menetapkan kehidupan khusus (rumah dan semisalnya) hanya terbatas bagi perempuan dan para mahramnya saja. Dengan demikian, Islam telah meminimalisisr berbagai tindak asusila di tempat-tempat pribadi yang kini banyak dilakukan muda-mudi.
-Larangan khalwat (berdua-duaan), zina dan memberikan sanksi sesuai hukum syariah.
-Larangan bagi kaum perempuan untuk ber-tabarruj (QS an-Nûr [24]: 60).
-Larangan bagi seorang perempuan untuk bepergian jauh kecuali dengan mahrom. “Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram-nya.” (HR Muslim).
-Larangan bagi laki-laki dan perempuan untuk saling berpegangan tangan atau berciuman karena bisa membangkitkan naluri seksual dan mendekati zina (QS. Al Isra [17] : 32)
-Islam membatasi interaksi antar lawan jenis sebatas hubungan yang sifatnya umum, seperti muamalat atau tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, bukan aktivitas saling mengunjungi antara laki-laki dan perempuan atau aktivitas lain yang bisa memunculkan rangsangan seksual (seperti curhat antar lawan jenis).
-Islam juga telah memerintahkan kepada kaum kaum laki-laki dan perempuan agar menjauhi tempat-tempat syubhat (meragukan) dan agar bersikap hati-hati sehingga tidak tergelincir ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah.
-Islam memerintahkan negara untuk memberi sanksi kepada semua pelaku yang terbukti merusak tatanan pergaulan baik dengan tindakan maupun dengan memunculkan berbagai media dan sarana kepornoan.
Dari paparan di atas, nampaklah bahwa Islam tidak mentolelir bentuk hubungan khusus antara laki-laki dan perempuan (yang biasa disebut pacaran), meskipun dilakukan secara ‘sehat’ (tidak berorientasi pada hubungan seksual). Sebab, hubungan khusus antara laki-laki dan perempuan hanya terjadi dalam pernikahan. Adapun pada masa pra nikah, maka laki-laki dan perempuan diwajibkan tetap terikat dengan hukum syariat. Mereka tetap tidak boleh berpacaran (berduaan, berpegangan tangan, dsb).
Dengan demikian, solusi bagi pencegahan pergaulan bebas adalah dengan menerapkan hukum-hukum pergaulan Islam dan menjaganya dengan penerapan sistem Islam oleh Khalifah (kepala negara). Tentu saja, bukan dengan pacaran ‘sehat’ apalagi kondomisasi!
Keterlibatan individu, masyarakat dan negara mutlak diperlukan dalam penerapan syariah Islam tersebut. Semua itu bukan saja dapat mencegah dari munculnya rangsangan seksual namum juga menyelesaikan bentuk rangsangan -apabila muncul- dengan solusi yang shahih. Demikianlah penjagaan Islam terhadap remaja dari pergaulan bebas.
Solusi konservatif (baik melalui pacaran sehat maupun kondomisasi) tentu tak perlu terjadi. Negara bukan saja akan menghemat angaran yang dikeluarkan hanya untuk pengadaan kondom. Namun lebih dari itu, keluhuran masyarakat akan terwujud melalui generasi yang dilahirkannya; terbebas dari penyakit menular seksual dan berkurangnya angka kematian ibu dan janin. Demikian juga akan terlahir generasi yang memiliki masa depan yang berorientasi membangun peradaban karena mereka tidak lagi disibukkan oleh pacaran atau interaksi dengan lawan jenis yang diharamkan syariah.
Kini, saatnya kita kembalikan remaja dan sistem kehidupan di negeri ini kepada syariah Islam secara kaffah. Tentu saja, semua itu tak bisa terwujud melainkan bila khilafah Islam telah nyata kembali kita hadirkan. Semoga Allah SWT memudahkan langkah-langkah kita. Aamiin ya Robbal ‘alamiin. [] Noor afeefa
Dikutip : http://hizbut-tahrir.or.id/2012/07/20/sistem-islam-atasi-pergaulan-bebas/
0 komentar :