1. Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tenteng Guru dan Dosen ( UUGD ) menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Guru professional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma 4 ( D-IV) menguasai kompetensi ( pedagogic, professional, social, dan kepribadian ) a mem sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk didikan nasional.
3. Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
4. Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.
5. Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.
6. PPG/pendidikan profesi guru ( beban belajarnya 36 SKS
7. Durasi PPGJ/pendidikan profesi Guru dalam jabatan 16 hari +2 bulan di sekolah pemantapan kemampuan mengajar (PKM) dan ujian akhir disekolah.
8. UK = ujian Kompetensi
Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ
1. Seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas
2. Mengikuti seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi (UKA dan UKG)
3. Penyusunan RPL setara 10 SKS
4. RPL untuk 10 hari, Workshop dilaksanakan 16 hari meliputi – pendalaman materi,-pengembangan perangkat pembelajaran,- penelitian tindakan kelas (PTK),-penelitian tindakan layanan bimbingan dan konseling (PTBK) dan peer teaching /peer councelling dan diakhiri ujian tulis formatif (UTF) yang lulus melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)di sekolah tmpat mengajar selama 2 bulan, ngulang ukf dikasih kesempatan 2x
5. PKM meliputi –Penyusunan Perangkat Pembelajaran RPP/RPPBK, melaksanakan proses pembelajaran/ layanan konseling /layanan TIK, implementasi ptk/ptbk , melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lain.
Rambu-Rambu PKM
1. Dilaksanakan di sekolah tempat ngajar
2. Beban PKM 14 SKS, 2nbulan, 10 jam setiap hari
0 komentar :