Implementasi Kurikulum 2013
A. RASIONAL
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 19, menjelaskan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Perkembangan kurikulum di Indonesia sejak jaman kemerdekaan sampai dengan akan diberlakukannya Kurikulum 2013 dapat digambarkan pada diagram di bawah ini.
Perkembangan Kurikulum di Indonesia
Dalam implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006, masih dijumpai beberapa masalah sebagai berikut.
1. Konten kurikulum masih terlalu padat yang ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak.
2. Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
3. Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
4. Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan dan kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum.
5. Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global.
6. Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru.
7. Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala.
8. Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Kurikulum 2006 (KTSP) dikembangkan menjadi Kurikulum 2013 dengan dilandasi pemikiran tantangan masa depan yaitu tantangan abad ke 21 yang ditandai dengan abad ilmu pengetahuan, knowlwdge-based society dan kompetensi masa depan. Agar pelaksanaan Kurikulum 2013 dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan pelatihan bagi para guru yang akan melaksanakan kurikulum tersebut pada tahun ajaran 2013/2014 yaitu guru SD kelas I, II, IV dan V, SMP kelas VII, dan SMA/SMK kelas X.
B. DASAR HUKUM
Program pelatihan Guru Sasaran dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
C. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Tujuan umum dari Pelatihan Kurikulum 2013 bagi Guru Sasaran agar guru dapat mempersiapkan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan menevaluasi hasil pembelajaran sesuai dengan pendekatan dan evaluasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dengan baik.
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus dari pelatihan bagi instruktur nasional, guru sasaran tambahan, guru sasaran adalah agar mampu memahami materi pelatihan yang terdiri atas:
a). rasional Kurikulum 2013;
b). elemen perubahan kurikulum;
c). Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD);
d). strategi implementasi Kurikulum 2013;
e). isi Buku Guru;
f). isi Buku Siswa;
g). penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
h). cara penilaian sesuai tuntutan Kurikulum 2013;
i). cara melaksanakan pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum 2013;
D. RUANG LINGKUP
Laporan ini memberikan informasi kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pelatihan guru Implementasi Kurikulum 2013 yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, materi, strategi, jenis kegiatan dan rambu-rambu pelatihan serta proses penilaian
Latar belakang perlunya perubahan kurikulum menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh bahwa ditengah perubahan zaman, sistem pendidikan di Indonesia juga harus selalu ikut menyesuaikan. Pengembangan kurikulum 2013 diharapkan dapat menjadi jawaban untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia hadapi perubahan dunia. Pengembangan kurikulum 2013 sudah melalui proses panjang dan ditelaah sehingga saatnya disampaikan ke publik agar dapat bisa memberi pandangan lebih sempurna. Dengan segala konsekuensinya, perubahan kurikulum yang akan dimulai 2013 harus dilakukan jika tidak ingin kualitas SDM Indonesia tertinggal.
Pemerintah akan mengubah kurikulum Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, serta Sekolah Menengah Kejuruan dengan menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik melalui penilaian berbasis tes dan portofolio saling melengkapi. Basis perubahan kurikulum 2013 terdiri dari dua komponen besar, yakni pendidikan dan kebudayaan. Kedua elemen tersebut harus menjadi landasan agar generasi muda dapat menjadi bangsa yang cerdas tetapi berpengetahuan dan berbudaya serta mampu berkolaborasi maupun berkompetisi.
Adapun orientasi pengembangan kurikulum 2013 adalah tercapainya kompetensi yang berimbang antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan, disamping cara pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan. Perubahan yang paling berdasar adalah nantinya pendidikan akan berbasis science dan tidak berbasis hafalan lagi.
Rencananya pada Kurikulum 2013 ini, pengurangan mata pelajaran sekolah akan terjadi di tingkat SD dan SMP. SMP yang semula mempunyai 12 mata pelajaran, pada tahun 2013 hanya akan mempunyai 10 mata pelajaran. 10 mata pelajaran tersebut yakni Pendidikan Agama, Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Seni Budaya dan Muatan Lokal, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, dan Prakarya. Adapun dari sisi jam pelajaran, kurikulum baru ini akan menambah panjangnya jam pelajaran. Untuk SD kelas 1 dari 26 jam per minggu menjadi 30 jam. Untuk kelas 2 SD dari 27 jam menjadi 32 jam. Sedangkan untuk kelas 3 SD dari 28 jam menjadi 34 jam, sementara kelas 4, 5, 6 SD dari 32 menjadi 36 jam per minggu.
Untuk SD, terjadi perubahan dari 10 mata pelajaran menjadi hanya enam. Keenam mata pelajaran itu adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Agama, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Kesenian. Sedangkan IPA dan IPS menjadi tematik di pelajaran-pelajaran lain.
Ditingkat SMP, pemberian pelajaran akan mempergunakan Tekonologi Informasi Komunikasi (TIK) didalam kelas. Kebijakan ini memungkinkan pemakaian laptop didalam kelas oleh siswa. Dengan harapan, wawasan siswa dapat semakin terbuka. Sementara ditingkat SMA, siswa mendapatkan matapelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan. Dari sistem pendidikan ini, per jurusan dijenjang pendidikan SMA tidak dilakukan. Jumlah jam untuk siswa SMK hanya bertambah sekitar 2 jam per minggu. Khusus di SMK, penyesuaian jenis keahlian akan disesuaikan dengan kebutuhan pasar atau tren saat ini. Namun seluruh siswa SMK ditiap jurusan akan mendapatkan mata pelajaran umum.
Kurikulum pendidikan baru ini akan diterapkan pada tahun ajaran 2013/2014. Namun kurikulum ini akan mulai berlaku untuk kelas 1 dan 4 sekolah dasar, dan VII SMP, baik negeri yang dikelola Kemendikbud maupun Kementerian Agama dan juga sekolah swasta, sedangkan lainnya bertahap. Hal ini dikarenakan kelas yang lebih tinggi sedang mempersiapkan ujian nasional. Harapannya, tiga tahun akan datang semua tingkatan sudah menggunakan sistem ini.
Kurikulum 2013: Sistem Pembelajaran Tematik Integratif
Dalam rencana penerapan Kurikulum 2013 disajikan model pembelajaran tematik integratif. Ini mungkin yang berbeda dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Dengan pola tematik integratif ini, buku-buku siswa SD tidak lagi dibuat berdasarkan mata pelajaran. Namun, berdasarkan tema yang merupakan gabungan dari beberapa mata pelajaran yang relevan dengan kompetensi di SD. Kita ambil contoh, dalam pelajaran kelas I SD ada 8 tematik, yakni diriku; kegemaranku; kegiatanku; keluargaku; pengalamanku; lingkungan bersih, sehat, dan asri; benda, binatang, dan tanaman di sekitarku; sertaperistiwa alam. Ditambah lagi dengan pendidikan agama dan budi pekerti.
Lantas apa inti dari penerapan sistem pembelajaran Kurikulum 2013 ini? Ini sebagai upaya penyederhanaan, dalam wujud tematik-integratif. Tujuannya, untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Siswa diharapkan mampu mengembangkan nalar dibanding hafalan. Sudah menjadi "penyakit" sistem pendidikan kita yang lebih menonjolkan aspek keberhafalan daripada sistem mengerti. Siswa seakan diperas otaknya untuk menghafal aneka ragam mata pelajaran. Malah, kadang siswa sendiri kebingungan ketika diberi pertanyaan: "Untuk apa kamu belajar materi ini?". Inilah yang menjadi latar belakang adanya perubahan kurikulum ini. Siswa diharapkan menjadi manusia mandiri yang tidak hanya dijejali "fatwa" guru di kelas. Dalam Kurikulum 2013 ini, siswa diarahkan untuk mampu mengeksplor dirinya sendiri menuju arah perkembangan.
Dalam pembelajaran tematik-integratif ini, siswa tidak lagi belajar IPA, Bahasa Indonesia, Matematika, atau mata pelajaran lainnya. Akan tetapi, siswa belajar tema yang didalam tema itu sudah mencakup seluruh mata pelajaran dan kompetensinya. Dengan kata lain, tidak ada pemisahan antar mata pelajaran. Eksplorasi pada pelajaran sistem tematik ini bertujuan agar peserta didik/siswa mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran. Lantas untuk menjembatani hal tersebut, obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan Kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni, dan budaya.
Siswa diarahkan untuk memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Tujuan lainnya, agar siswa/peserta didik tidak menjadi sosok yang asal menerima atau belajar untuk hafal. Ia diaharapkan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif. Konsep menjadi diri sendiri dengan mengembangkan aspek kognitif, apektif, dan psikomotorik pada diri mereka dapat lebih digali. Diharapkan nantinya siswa/peserta didi mampu menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya. Tentunya hal ini dengan acuan mampu berkancah pada tantangan global yang berakar pada lokaliras. Dalam sistem tematik integratif ini, indikator mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial akan muncul di kelas IV, V, dan VI SD. Untuk mata pelajaran IPA dan IPS di SD tidak diajarkan secara terpisah, tetapi indikatornya dibuat muncul atau diperjelas sejak kelas IV SD.
Hal lain yang menjadi catatan adalah Kurikulum 2013 tersebut bisa disebut kurikulum minimal. Di lapangan, guru serta sekolah mempunyai keleluasaan untuk mengembangkan atau memperkaya materi. Dengan kata lain, Kurikulum 2013 menuntut guru untuk lebih bisa mengembangkan cara pembelajaran yang asyik dan menyenangkan. Proses ini mungkin tidak akan serta merta berubah dalam diri guru yang selama ini biasa "mencekoki" siswa dengan penjelasan-penjelasan gaya satu arah. Oleh karena itu, guru harus bisa memposisikan diri sebagai pembimbing siswa bukan sang otoriter kelas. Masalah bakat dan minat, hanya siswa sendiri yang bisa mengenali dirinya sendiri. Inilah konsep Kurikulum 2013 yang lebih "memanusiakan manusia". Bukan menjadikan siswa "robot pendidikan" yang cepat lelah dan pusing karena harus mengerjakan tugas sekolah bejibun, belum lagi aneka buku yang harus dia bawa di tas karena banyaknya pelajaran yang harus dia pelajari.
Guru diharapkan mampu menggali dan memancing potensi siswa, apapun minat dan bakatnya. Siswa sendiri menjadi obyek yang diberi keleluasaan untuk mengembangkan potensi dirinya. Dengan demikian, tidak ada lagi dikotomi (tepatnya kasta) mata pelajaran yang menyebabkan munculnya label seorang anak disebut "pintar" atau "kurang pintar" dengan berpatokan pada mata pelajaran tertentu yang dianggap memiliki nilai tersendiri. Mau pelajaran sains, sosial, atau bahasa semua sama "haknya" yang bebas dipilih oleh siswa. Tentunya hal ini menimbulkan ekses lain, salah satunya dengan persiapan sumber daya manusia (baca: guru) dan infrastruktur yang mendukung bagi perkembangan siswa dan sekolah. Kita tunggu dan amati saja bagaimana nanti jalannya penerapan Kurikulum 2013 ini di lapangan
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan
dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai
generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor
determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang jaman.
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah
satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan
proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal
lagi bahwa kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi
sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3)
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan
pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi
pembangunan pendidikannasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
B.LANDASAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
1.Landasan Yuridis
Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan
masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsanya. Secara
pedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan
untuk peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajar
yang menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya untuk memiliki kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
3Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
2.Landasan Filosofis
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk
mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat,
pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang
demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan
kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan
kehidupan bangsa di masa mendatang.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses
pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris
dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri. Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik
apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, keterampilan sosial memberikan dasar untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyara
kat, warganegara, dan anggota umat manusia.
Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan bangsa yang mencerminkan karakter bangsa masa kini. Oleh karena itu, konten pendidikan yang mereka pelajari tidak semata berupa prestasi besar bangsa di masa lalu tetapi juga hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang.
4. perkembangan baru dalam ilmu, teknologi,budaya, ekonomi, sosial, politik yang di
hadapi masyarakat, bangsa dan umat manusia dikemas sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan memposisikan pendidikan yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih berarti bagi
keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk digunakan dan dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan masa kini.
Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi pe
serta didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah
menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan demikian sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan harus dapat digunakan untuk kehidupan paling tidak s
atu sampai dua dekade dari sekarang. Artinya, konten
pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan
dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk
dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi,
anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.
3.Landasan Teoritis
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori pendidikan berdasarkan standar dan teori pendidikan berbasis kompetensi.
Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal hasil belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut adalah kualitas minimal lulusan
5. suatu jenjang atau satuan pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan,dan keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005). Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD, SMP, SMA, SMK. Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan berisikan 3 (tiga)komponen yaitu kemampuan proses, konten, dan ruang lingkup penerapan komponen proses dan konten. Komponen proses adalah kemampuan minimal untuk mengkaji dan memproses konten
menjadi kompetensi. Komponen konten adalah dimensi kemampuan yang menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan. Komponen ruang lingkup adalah keluasan lingkungan minimal dimana kompetensi tersebut digunakan, dan menunjukkan gradasi antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan di atasnya serta jalur satuan pendidikan khusus (SMK, SDLB, SMPLB,SMALB).
Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi. Kurikulum dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan tersebut. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU nomor 20 tahun 2003; PP nomor 19 tahun 2005). Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk doku
men, proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang. Dalam dimensi rencana tertulis, konten kurikulum tersebut dikemas dalam berbagai mata pelajaran sebagai unit organisasi konten
terkecil. Dalam setiap mata pelajaran terdapat konten spesifik yaitu pengetahuan dan konten berbagi dengan mata pelajaran lain yaitu sikap dan keterampilan.
Secara langsung mata pelajaran menjadi sumber bahan ajar yang spesifik dan berbagi untuk dikembangkan dalam dimensi proses suatu kurikulum.
Kurikulum dalam dimensi proses adalah realisasi ide dan rancangan kurikulum menjadi suatu proses pembelajaran. Guru adalah tenaga kependidikan utama yang mengembangkan ide dan rancangan tersebut menjadi proses pembelajaran.
Pemahaman guru tentang kurikulum akan menentukan rancangan guru (Rencana Program
Pembelajaran/RPP) dan diterjemahkan ke dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Peserta didik berhubungan langsung dengan apa yang dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran dan menjadi pengalaman langsung peserta didik. Apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya
menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Kurikulum berbasis kompetensi adalah “outcomes-based curriculum” dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.
Karakteristik kurikulum berbasis kompetensi adalah:
(1)Isi atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas,dan mata pelajaran
(3)Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
(4)Penekanan kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
(5)Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-
based curriculum”.
(6)Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif,
saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran.
(7)Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery).
Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan.Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
(8)Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
4.Landasan Empiris
Pada saat ini perekonomian Indonesia terus tumbuh di tengah bayang-bayang resesi dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 2005 sampai dengan 2008 berturut-turut 5,7%, 5,5%, 6,3%, 2008: 6,4% Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2012 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Negara-negara ASEAN sebesar 6,5 –6,9 % (Agus D.W. Martowardojo, dalam Rapat Paripurna DPR, 31/05/2012). Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan.
Generasi muda berjiwa wirausaha yang tangguh, kreatif, ulet, jujur, dan mandiri, sangat diperlukan untuk memantapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Generasi seperti ini seharusnya tidak muncul karena hasil seleksi alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap jenjang satuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengarahnya.
Sebagai negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada.
Kurikulum harus mampu membentuk manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkan
kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jatidiri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia.
Dewasa ini, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering muncul di Indonesia. Kecenderungan ini juga menimpa generasi muda, misalnya pada kasus-kasus perkelahian massal.
Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa kekerasan tersebut bersumber dari kurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan tokoh masyarakat menyatakan bahwa salah satu akar masalahnya adalah implementasi kurikulum yang terlalu menekankan aspek kognitif dan keterkungkungan peserta didik di ruang belajarnya dengan kegiatan yang kurang menantang peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum perlu direorientasi dan direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan pembelajaran yang dapat menjawab kebutuhan ini.
Berbagai elemen masyarakat telah memberikan kritikan, komentar, dan saran berkaitan dengan beban belajar siswa, khususnya siswa sekolah dasar. Beban belajar ini bahkan secara kasatmata terwujud pada beratnya beba n buku yang harus dibawa ke sekolah. Beban belajar ini salah satunya berhulu dari banyaknya mata pelajaran yang ada di tingkat sekolah dasar. Oleh karena itu kurikulum pada tingkat sekolah dasar perlu diarahkan kepada peningkatan 3 (tiga) kemampuan dasar, akni baca, tulis, dan hitung serta pembentukan karakter.
Berbagai kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, manipulasi, termasuk masih adanya kecurangan di dalam Ujian Nasional /UN menunjukkan mendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur dan anticorupsi melalui kegiatan pembelajaran di dalam satuan pendidikan. Maka kurikulum harus mampu memandu upaya karakterisasi nilai -nilai kejujuran pada peserta didik.Pada saat ini, upaya pemenuhan kebutuhan manusia telah secara nyata
mempengaruhi secara negatef lingkungan alam. Pencemaran, semakin berkurangnya sumber air bersih,adanya potensi rawan pangan pada berbagai belahan dunia, dan pemanasan global merupakan tantangan yang harus dihadapi generasi muda di masa kini dan di masa yang akan datang. Kurikulum seharusnya juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap lingkungan alam dan menumbuhkan kemampuan untuk merumuskan
pemecahan masalah secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan dan ketahanan pangan.
Dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai, mutu pendidikan Indonesia harus terus ditingkatkan. Hasil studi PISA (Program for International Student Assessment),yaitu studi yang memfokuskan pada literasi bacaan, matematika, dan IPA ,menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) menunjukkan siswa Indonesia berada pada ranking amat rendah
dalam kemampuan (1) memahami informasi yang komplek, (2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi.
Hasil studi ini menunjukkan perlu ada perubahan orientasi kurikulum dengan tidak membebani peserta didik dengan konten namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua warga negara untuk berperanserta dalam membangun negara pada masa mendatang.
C. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM
Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1.Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan tertentu.
Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidik an yang dirancang dalam rencana
Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2.Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki
peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu
sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah serta fungsi da
n tujuan dari masing
-
masing satuan pendidikan pada
setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas
Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta
Standar Kompetensi satuan pendidikan.
3.
Model kurikulum b
erbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi
berupa sikap, pengetahuan, ket
e
rampilan berpikir
, dan
ket
e
rampilan
psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang
termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata
pelajaran.
Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata
pelajaran dan
bersifat lintas mata pelajaran
dan
diorganisasikan dengan
memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan
(organisasi vertikal) sehi
ngga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
4.
Kurikulum
didasarkan pada
prinsip bahwa setiap sikap, ket
e
rampilan dan
pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk K
emampuan
D
asar
dapat dipelajari dan dikuasai setiap p
eserta didik (mastery le
arning)
sesuai
dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik , kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, kete
rampilan dan pengetahuan).
Oleh karena itu beragam program dan pengalaman belajar disediakan sesuai dengan minat
dan kemampuan awal peserta didik.
6.Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
serta lingkungannya Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
7.Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi
,dan seni berkembang secara dinamis . Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi ,dan seni; membangun rasa ingin tahu dan
Kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil -hasil
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8.Kurikulum harus
r
elevan dengan kebutuhan kehidupan
.
P
endidikan tidak boleh
memi
s
ahkan peserta didik dari lingkungannya dan p
engembangan kurikulum
di
dasarkan kepada prinsip
relevansi pendidikan dengan kebutuhan
dan
lingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempata
n kepada peserta
didik untuk mempelajari permasalah
an
di lingkungan masyarakatnya sebagai
konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di
kelas dalam kehidupan di masyarakat.
9.
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pemb
udayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Pemberdayaan
peserta didik untuk belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap,
ket
e
rampilan
,
dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk
mengembangkan budaya belajar.
http
://kangmartho.com
12
10.
Kurikulu
m dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan
kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Kepentingan nasional
dikembangkan melalui penentuan struktur
kurikulum, S
tandar
K
emampuan/SK dan Kemampuan Das
ar/
KD
serta
silabus.
K
epentingan daerah
dikembangkan
untuk membangun manusia yang tidak
tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepada
masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini
saling mengisi dan
memberdayakan
keragaman dan kebe
rsatuan yang dinyatakan dalam
Bhin
n
eka
Tunggal Ika
untuk membangun
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.
Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian
kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui
kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik.
Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses
perbaikan terhadap
kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok
peserta didik.
http
://kangmartho.com
13
BAB II
STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender
pendidikan. Mata pelajaran terdiri atas:
-
Mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan
pada setiap satuan atau je
njang pendidikan
-
Mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan
mereka.
Kedua kelompok mata pelajaran tersebut (wajib dan pilihan) terutama dikembangkan
dalam struktur kurikulum pendidikan menengah (SMA dan SMK) sementara it
u
mengingat usia dan perkembangan psikologis peserta didik usia 7
–
15 tahun maka mata
pelajaran pilihan belum diberikan untuk peserta didik SD dan SMP.
1.
Struktur Kurikulum S
D
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selam
a
satu semester. Beban belajar di SD Tahun I,
II, dan III masing
-
masing 30, 3
2
, 3
4
sedangkan untuk Tahun IV, V, dan VI masing
-
masing 36 jam setiap minggu. Jam
belajar SD adalah 40 menit.
Struktur Kurikulum SD adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
VII
VIII
IX
Kelompok A
1.
Pendidikan Agama
2.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3.Bahasa Indonesia
4.Matematika
5.Ilmu Pengetahuan Alam
6.Ilmu Pengetahuan Sosial
7.Bahasa Inggris
Kelompok B
1.Seni Budaya (termasuk muatan lokal)
2.Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (termasuk muatan lokal)
3.Prakarya (termasuk muatan lokal)
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu 38
Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih
kepada aspek intelektual dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang
lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.
3.Struktur Kurikulum SMAUntuk menerapkan konsep kesamaan antara SMA dan SMK maka dikembangkan kurikulum Pendidikan Menengah Yang terdiri atas Kelompok mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib sebanyak 9 (Sembilan) mata pelajaran
dengan beban belajar 18 jam per minggu. Konten kurikulum (Kompetensi Inti /KI dan
KD) dan kemasan konten serta label konten (mata pelajaran) untuk mata pelajaran wajib
bagi SMA dan SMK adalah sama. Struktur ini menempatkan prinsip bahwa peserta didik adalah subjek dalam belajar dan mereka memiliki hak untuk memilih sesuai dengan minatnya.
Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik (SMA) serta pilihan akademik dan
vokasional (SMK). Mata pelajaran pilihan ini memberikan corak kepada fungsi satuan
pendidikan dan didalamnya terdapat plihan sesuai dengan minat peserta didik. Beban belajar di SMA untuk Tahun X, XI, dan XII masing-masing 43jam belajar per minggu.
Satu jam belajar adalah 45 menit.Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah kelompok mata pelajaran wajib sebagai berikut.
Kelompok Peminatan
Mata Pelajaran Peminatan Akademik (SMA)
Mata Pelajaran Peminatan
Akademik dan Vokasi (SMK)
Kompetensi Dasar mata pelajaran wajib memberikan kemampuan dasar yang sama
bagi tamatan Pendidikan Menengah antara mereka yang belajar di SMA dan SMK.
Bagi mereka yang memilih SMA tersedia pilihan kelompok peminatan (s
ebagai ganti
jurusan) dan pilihan antar kelompok peminatan dan bebas. Nama Kelompok Peminatan
digunakan karena memiliki keterbukaan untuk belajar di luar kelompok tersebut
sedangkan nama jurusan memiliki konotasi terbatas pada apa yang tersedia pada jurusan
tersebut dan tidak boleh mengambil mata pelajaran di luar jurusan.
Struktur Kelompok Peminatan Akademik (SMA) memberikan keleluasaan bagi peserta
didik sebagai subjek tetapi juga berdasarkan pandangan bahwa semua disiplin ilmu
adalah sama dalam kedudukan
nya. Nama kelompok minat diubah dari IPA, IPS dan
Bahasa menjadi Matematika dan Sains, Sosial, dan Bahasa. Nama-nama ini tidak
diartikan sebagai nama kelompok disiplin ilmu karena adanya berbagai pertentangan
fisolosfis pengelompokan disiplin ilmu. Berdasa
rkan filosofi rekonstruksi sosial maka
nama organisasi kurikulum tidak terikat pada nama disiplin ilmu.
Terlampir di bawah adalah mata pelajaran peminatan dan mata pelajaran pilihan
(pendalaman minat dan lintas minat).
4.Pengembangan manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan
pengembangan budaya sekolah (budaya
kerja guru) terutama untuk SMA dan
SMK, dimulai dari bulan Januari
–
Desember 2013
5.
Pendampingan dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan
kesulitan dan masalah implementasi dan upaya penanggulangan: Juli 2013
Latar Belakang Kurikulum 2013
Info Dunia Pendidikan. Latar Belakang Perlunya pengembangan kurikulum 2013. Assalamualaikum... Mungkin bagi rekan-rekan guru sekalian masih banyak yang bertanya-tanya. Kenapa sih kurikulum kita ganti terus? Kenapa Kurikulum berubah lagi? Apa tujuan kurikulum 2013? Apa perbedaan kurikulum 2013? dan seterusnya.
Nah, kebetulan saya sudah beberapa kali mengikuti pelatihan mengenai kurikulum 2013, mungkin sedikit saya sharing saja apa yang saya ketahui tentang kurikulum 2013. Insyaa Allah semua pertanyaan di atas akan terjawab. Pada Kesempatan kali ini, saya mulai dari dasar alasan mengapa diperlukan kurikulum 2013.
Latar Belakang Disusunnya Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3) warga negara yang demokratis, bertanggung jawab.
Sebenarnya Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal.
1. Tantangan Internal
a. Pemenuhan 8 (delapan)Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar pengelolaan, standar biaya, standar sarana prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi, standar proses, standar penilaian, dan standar kompetensi lulusan.
b. Perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. SDM usia produktif yang melimpah apabila memiliki kompetensi dan keterampilan akan menjadi modal pembangunan yang luar biasa besarnya. Namun, apabila tidak memiliki kompetensi dan keterampilan tentunya akan menjadi beban pembangunan.
2. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal yang dihadapi dunia pendidikan antara lain berkaitan dengan tantangan masa depan, kompetensi yang diperlukan di masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan pengetahuan dan pedagogi, serta berbagai fenomena negatif yang mengemuka.
a. Tantangan masa depan antara lain globalisasi, kemajuan teknologi informasi.
b. Kompetensi masa depan antara lain kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggungjawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, dan memiliki kesiapan untuk bekerja.
c. Persepsi masyarakat antara lain terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa terlalu berat, kurang bermuatan karakter.
d. Perkembangan pengetahuan dan pedagogi antara lain Neurologi, Psikologi, Observation based [discovery] learning dan Collaborative learning.
e. Fenomena negatif antara lain perkelahian pelajar, narkoba, korupsi, plagiarisme, dan kecurangan dalam Ujian (Contek, Kerpek..)
3. Penyempurnaan Pola Pikir
Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masa depan hanya akan dapat terwujud apabila terjadi pergeseran atau perubahan pola pikir dalam proses pembelajaran sebagai berikut ini.
a. Dari berpusat pada guru menuju berpusat pada siswa.
b. Dari satu arah menuju interaktif.
c. Dari isolasi menuju lingkungan jejaring.
d. Dari pasif menuju aktif-menyelidiki.
e. Dari maya/abstrak menuju konteks dunia nyata.
f. Dari pembelajaran pribadi menuju pembelajaran berbasis tim.
g. Dari luas menuju perilaku khas memberdayakan kaidah keterikatan.
h. Dari stimulasi rasa tunggal menuju stimulasi ke segala penjuru.
i. Dari alat tunggal menuju alat multimedia.
j. Dari hubungan satu arah bergeser menuju kooperatif.
k. Dari produksi massa menuju kebutuhan pelanggan.
l. Dari usaha sadar tunggal menuju jamak.
m. Dari satu ilmu pengetahuan bergeser menuju pengetahuan disiplin jamak.
n. Dari kontrol terpusat menuju otonomi dan kepercayaan.
o. Dari pemikiran faktual menuju kritis.
p. Dari penyampaian pengetahuan menuju pertukaran pengetahuan.
4. Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Penyusunan kurikulum 2013 dimulai dengan menetapkan standar kompetensi lulusan berdasarkan kesiapan peserta didik, tujuan pendidikan nasional, dan kebutuhan. Setelah kompetensi ditetapkan kemudian ditentukan kurikulumnya yang terdiri dari kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Satuan pendidikan dan guru tidak diberikan kewenangan menyusun silabus, tetapi disusun pada tingkat nasional. Guru lebih diberikan kesempatan mengembangkan proses pembelajaran tanpa harus dibebani dengan tugas-tugas penyusunan silabus yang memakan waktu yang banyak dan memerlukan penguasaan teknis penyusunan yang sangat memberatkan guru.
Demikian artikel tentang latar belakang penyusunan/pengembangan kurikulum 2013. Kedepannya blog infodunia-pendidikan.blogspot.com ini akan mengulas secara lengkap mengenai Kurikulum 2013 ini, Termasuk Download modul, buku-buku, Slide kurikulum 2013, dan lainnya. Oleh karena itu ikuti terus Blog kami ini :)
Semoga bermanfaat.
Saturday, June 6, 2015
Implementasi Kurikulum 2013 dan Perkembangan Kurikulum di Indonesia
Ahmad Jalaluddin Rabbany
11:19 AM

0 komentar :