Thursday, May 28, 2015

Zakat Kontemporer

Ahmad Jalaluddin Rabbany     7:26 PM    

Zakat Kontemporer
Oleh : Drs. HM.’Utsmani Hs, MHI.
( Sekretaris Umum At-Taqwa Centre Kota Cirebon )

Zakat secara istilah Fuqoha berarti : “ Harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan “ pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, sedangkan secara bahasa Zakat mempunyai beberapa makna : Pertama, zakat bermakna At-Thohur, yang artinya membersihkan atau mensucikan, kedua, zakat bermakna Al-Barakah, yang artinya berkah, ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang,keempat, zakat bermakna As-Sholah, yang artinya beres atau keberesan.
Adapun hikmah yang terkandung dalam zakat adalah : Pertama, Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki, kedua, menolong, membantu dan membina mereka -terutama golongan fakir dan miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Zakat, sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kebutuhan konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita, ketiga, Sebagai pilar jama’i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Allah SWT, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya, keempat, Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki ummat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kelima, memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara bathil. Zakat mendorong pula ummat Islam untuk menjadi muzakki yang sejahtera hidupnya, keenam, salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan dapat membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. Monzer Kahf menyatakan bahwa zakat dan sistem pewarisan Islam cenderung kepada distribusi harta yang egaliter, dan bahwa sebagai akibat dari zakat, harta akan selalu beredar.
Berbarengan dengan perkembangan zaman dan waktu, permasalah zakat masih terus dikaji oleh ulama terutama dalam obyek yang wajib untuk dikelurkan zakatnya. Berikut adalah beberapa permasalahan Obyek Zakat Kontemporer yang terus masih dipertanyakan oleh ummat Islam dan beragam pendapat dari ulama,  semoga hal-hal berikut memberikan pencerahan terhadap masalah-masalah Zakat Kontemporer :

1. Zakat untuk pembantu
Memberikan Zakat kepada orang yang bukan menjadi tanggungan kita seperti halnya pembantu, hukumnya boleh.Meskipun kebutuhan mereka semuanya ditanggung oleh majikan mereka, seperti makan minum dan tempat tinggal, tapi semua adalah bagian dari upah pembantu atas kerjanya dirumah tersebut. Karena kebanyakan orang menggaji pembantu dengan nilai tertentu, karena mereka sebelumnya sudah memperhitungkan tentang biaya makan dan lain-lain yang akan diterima pembantu dirumah tersebut.

2. Zakat THR
THR adalah tunjangan hari raya yang diberikan oleh instansi atau perusahaan kepada para karyawan. Karena itu pada hakekatnya THR merupakan bagian dari penghasilan seseorang, karena THR yang didapatkan berhubungan dengan pekerjaannya sebagai seorang pekerja diperusahaan dimana ia bekerja. Disamping itu biasanya suatu perusahaan dalam membuat pembukuan sudah memasukkan THR kedalam perencanaan anggaran pengeluaran yang umumnya dimasukan kedalam gaji karyawan, namun diberikan kepada karyawan secara khusus pada hari raya.
Untuk itu para ulama umumnya memasukkan THR dalam kategori penghasilan bukan hadiah, dan THR yang kita terima dimasukkan dalam kategori gaji dan harus dibayarkan zakatnya sama dengan zakat profesi. Jadi ketika menerima THR langsung dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. Membayarkannya boleh secara tersendiri, atau bisa juga digabungkan dengan gaji yang diterima pada bulan tersebut.

3. Zakat untuk kerabat atau saudara
Menyalurkan Zakat kepada saudara kandung yang miskin, atau paman yang miskin, hukumnya boleh, Tapi ada sebagian ulama yang tidak setuju dengan hal tersebut, karena menurut mereka apabila kita mempunyai saudara yang miskin, maka mereka adalah tanggung jawab kita dan mereka adalah tanggungan kita, maka tidak boleh menyalurkan zakat kepada mereka.

4. Zakat kepada anak, istri dan orang tua
Menyalurkan zakat kepada anak, istri ataupun orang tuanya, hukumnya tidak diperbolehkan menurut para ulama, karena mereka adalah orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Kecuali apabila seorang istri menyalurkan zakat kepada suaminya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena seorang suami bukanlah tanggungan istrinya, tapi sebaliknya suamilah yang harus menanggung dan menafkahi istri. Seorang istri yang memberikan zakat kepada suaminya pernah terjadi pada zaman Rosulullah, yaitu terjadi kepada Ibnu Mas’ud yang mendapatkan zakat dari istrinya karena Ibnu Mas’ud adalah seorang yang miskin, sedangkan istrinya adalah seorang yang kaya. Hal itu dilakukan oleh istrinya setelah menanyakan terlebih dahulu kepada Rosulullah.

Sudah mengeluarkan zakat profesi, haruskah mengeluarkan lagi zakat lainnya ?
Perlu diketahui bahwa zakat profesi adalah zakat yang berbeda dengan zakat lainnya, masing-masing mempunyai syarat tersendiri yang menjadikannya harus ditunaikan. Dahulu, Rosulullah telah mewajibkan zakat emas dan perak, padahal Rosulullah pun tahu bahwa emas dan perak yang mereka miliki adalah dari hasil usaha mereka seperti perdagangan. Jika kita berfikiran bahwa kita tidak wajib mengeluarkan zakat emas dengan alasan bahwa kita sudah mengeluarkan zakat penghasilan kita, tentu Rosulullah pun tidak akan mewajibkan zakat emas dan perak, karena tentu zakat emas dan perak sendiri berasal dari hasil usaha mereka yang hasil usaha merekapun Rosulullah memerintahkan untuk dikeluarkan zakatnya.

5. Zakat untuk biaya orang tua pergi haji
Sebagian ulama yang berpendapat bahwa pergi haji masih merupakan bagian fisabilillah, oleh karena itu mereka memperbolehkan mengeluarkan zakat untuk pergi berhaji yang diambil dari pos fisabilillah. Tapi sebagian ulama lain tidak sependapat, karena haji tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang mampu, sedangkan orang yang tidak mampu, maka mereka tidak wajib pergi haji. Adapun mengeluarkan zakat untuk biaya orang tua pergi haji, maka para ulama bersepakat atas ketidak bolehannya, karena orang tua adalah tanggungan kita, dan kita tidak boleh menyalurkan zakat kepada orang yang menjadi tanggungan kita sendiri, baik orang tua, anak ataupun istri.

6. Zakat harta warisan
Harta Warisan jika sudah memenuhi syarat-syarat harta wajib zakat setelah dipegang oleh ahli warisnya, seperti nishab dan haul, atau tidak. jika sudah memenuhi, maka harta warisan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya, jika belum memenuhi, maka harta warisan tersebut tidak wajib zakat.

7. Zakat uang pinjaman
Menurut para ulama ada beberapa jenis hutang yang menjadikan orang yang berhutang berhak untuk mendapatkan zakat :
Pertama, orang yang berhutang untuk kemaslahatan dan memenuhi kebutuhan pokok pribadi dan keluarga yang menjadi tanggungannya.

Kedua, orang yang berhutang untuk kemaslahatan umum, seperti orang yang mendamaikan dua kelompok yang bertikai, dan untuk mendamaikan ini ia memerlukan dana, kemudian ia meminjam kepada orang lain. Mereka itulah orang-orang yaang berhak mendapatkan zakat.
Adapun orang yang mempunyai hutang untuk bisnis, jika pada waktu jatuh tempo ia tidak mempunyai sesuatu untuk membayar hutangnya, maka menurut sebagian ulama mereka berhak menerima zakat. Namun bagi mereka yang berhutang untuk bisnis, meskipun mereka mempunyai hutang tapi kehidupan mereka sangat berkecukupan, seperti para bisnisman dan para konglomerat yang sebenarnya banyak diantara mereka memiliki hutang, maka mereka adalah orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat dan bukan orang yang berhak menerima zakat.

8. Zakat rumah dan kendaraan
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta diluar dari kebutuhan pokok, jadi segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok kaum muslimin, maka tidak dikenakan zakat, seperti rumah, pangan, pakaian, kendaraan yang digunakan setiap hari untuk keperluan, dan lain-lain.

9. Zakat dari penjualan rumah dan kendaraan
Menurut para ulama, bahwa salah satu syarat orang yang berdagang adalah mereka menjual sesuatu dengan niat berdagang/berbisnis.Adapun orang yang menjual sesuatu tanpa niat berdagang dan ia hanya menjual barang pada waktu itu saja, hal ini tidak dapat dikategorikan berdagang, dan menurut para ulama hal tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Namun tidak dengan serta merta zakat terbebas dari dirinya, ia tetap harus membayar zakat dari harta yang telah ia dapatkan dan apa yang telah menjadi harta simpanannya apabila harta tersebut telah memenuhi syarat-syarat harta wajib zakat seperti nishab dan haul.

10. Zakat untuk guru mengaji
Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa penyaluran zakat telah jelas diterangkan oleh Allah dalam Al-Qur’an yaitu kepada delapan golongan. Adapun penyaluran zakat untuk guru mengaji, apabila guru mengaji tersebut termasuk salah satu dari delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, maka berhak untuk mendapatkan zakat. Misalnya guru mengaji tersebut adalah orang yang miskin/sabilillah, maka mereka berhak mendapatkan zakat dari pos fakir miskin atau sabilillah enurut sebagian Ulama.

11. Zakat untuk anak yatim
Adapun zakat untuk anak yatim, apabila anak yatim tersebut adalah orang yang kaya raya, maka mereka tidak berhak menerima zakat. Tapi apabila mereka anak-anak yatim yang miskin dan membutuhkan, maka mereka berhak menerima zakat yang diambil dari pos fakir miskin.

12. Zakat untuk pembangunan masjid
Adapun zakat yang disalurkan untuk pembangunan masjid, hal tersebut tidak pernah dilakukan pada zaman Rosulullah. Namun ada sebagian ulama yang memasukkannya kedalam pos Sabilillah, tapi dengan syarat bahwa pembangunan masjid dilakukan didaerah yang tidak terdapat sama sekali masjid, sehingga diharapkan dengan adanya masjid akan menjadi syi’ar Islam.

13. Zakat tanah
Zakat tidak wajib dikeluarkan dari tanah yang dimiliki seseorang, karena tanah bukan merupakan bentuk harta yang dapat berkembang. Namun tanah akan menjadi wajib untuk dikeluarkan zakatnya apabila tanah tersebut disewakan oleh pemiliknya atau tanah tersebut dikelola untuk sesuatu yang dapat menghasilkan keuntungan, seperti tanah yang digunakan untuk menanam buah-buahan atau sayur-sayuran.
Mengeluarkan zakat, dengan barang atau uang ?
Dalam mengeluarkan zakat, para ulama berbeda pendapat apakah yang keluarkan tersebut dalam bentuk barang atau boleh juga dengan uang? jika dalam bentuk barang yang sesuai dengan bentuk sumber zakatnya, maka para ulama telah bersepakat atas wajibnya. Namun para ulama berbeda pendapat tentang mengeluarkan zakat dalam bentuk uang.

13. Zakat piutang
Piutang itu ada dua macam : Piutang atas orang yang mengakui dan akan membayarnya. Mengenai hal ini ada beberapa pendapat dari para ulama :

Pendapat pertama : Orang yang mempunyai piutang tersebut wajib membayar zakat, namun tidak wajib membayar zakat kecuali setelah piutang tersebut diterimanya. Ini adalah pendapat dari mazhab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Ahnaf, yakni golongan Hanafi dan pengikut Hanbali.
Pendapat kedua : Orang yang mempunyai piutang wajib mengeluarkan zakat dengan segera, meskipun piutang itu belum diterimanya. Dalam hal ini piutang diibaratkan harta yang dititipkan, karena kita dapat menagih dan membelanjakannya. Ini adalah pendapat dari mazhab Utsman, Ibnu Umar, Jabir, Thawus, Nakha’I, Hasan, Zuhri, Qatadah dan Syafi’i.
Pendapat ketiga : Orang yang mempunyai piutang tidak wajib membayar zakat, karena harta itu tidak bertambah, sama seperti halnya barang-barang tetap. Ini adalah pendapat mazhab Ikrimah dan menurut berita, juga pendapat Aisyah dan Ibnu Umar.
Pendapat keempat : Orang yang mempunyai piutang harus mengeluarkan zakat apabila piutang tersebut telah diterimanya dan telah berada ditangannya selama satu tahun.

14. Zakat untuk biaya pendidikan dan kesehatan
Zakat untuk pendidikan dan kesehatan boleh dilakukan dengan syarat orang yang menerimanya adalah orang yang termasuk kedalam delapan golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, misalnya fakir miskin.
Orang miskin yang mampu berusaha
Zakat boleh diberikan kepada orang miskin yang mampu berusaha, tapi zakat yang diberikan merupakan zakat yang produktif dan bukan konsumtif, artinya, dengan zakat yang diberikan, orang tersebut dapat mengembangkan ekonominya dengan membuat jenis usaha dari dana zakat tersebut.
Orang yang meninggal, tapi mempunyai kewajiban zakat. Menurut para ulama, orang yang meninggal dunia tetapi ia masih mempunyai kewajiban berzakat, maka zakat harus dikeluarkan dari hartanya dan menurut sebagian ulama, zakat harus didahulukan dari membayar hutang, dari memenuhi wasiat dan dari pembagian warisan.

15. Zakat Mas kawin
Maskawin yang harus dikeluarkan zakatnya bukan karena semata-mata maskawinnya yang harus dizakati, tetapi karena maskawin tersebut merupakan sumber zakat yang harus dizakati, seperti emas dan uang. zakatnya oleh yang menerimanya, yaitu istri, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana sumber zakat lainnya.
Semoga bermafaat dan menjadi amal yang tidak terputus menjadi wsilah bertambahnya kebaikan. amin


0 komentar :

Translate

Instagram

Instagram
© 2011-2014 AJR. Designed by Bloggertheme9. Powered by Blogger.